Pemda Sumbawa Usulkan Dua Raperda
- calendar_month Sel, 19 Agu 2025
- visibility 64
- comment 0 komentar

SUMBAWA, Samotamedia.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar program legislasi tahunan. Keduanya dinilai mendesak karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan kepatuhan terhadap aturan pusat.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbawa, Selasa (19/8/2025), yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD H.M. Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov, didampingi Wakil Ketua II Gitta Liesbano, SH., M.Kn., dan Wakil Ketua III Zulfikar Demitry, SH., MH.
Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menjelaskan bahwa kedua Raperda tersebut harus segera dibahas agar tidak menghambat program pembangunan daerah.
Raperda ini mengakomodasi hibah senilai Rp300 juta dari program The Development of Integrated Farming System in Upland Areas Project (Upland) yang diperuntukkan bagi petani bawang merah. Dana tersebut akan disalurkan melalui PT BPR NTB (Perseroda) dalam bentuk penyertaan modal, sehingga petani bisa mengakses kredit berbunga rendah.
“Perubahan ini penting karena hibah belum tercantum dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022. Dengan skema ini, petani bawang merah lebih mudah mendapatkan pembiayaan untuk memperkuat usaha mereka,” jelas Wabup Ansori.
aperda ini merupakan tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Beberapa poin krusial yang diatur antara lain dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), pengecualian objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta penyesuaian tarif retribusi layanan kesehatan dan perizinan.
“Jika tidak disahkan sebelum akhir tahun, daerah berisiko terkena sanksi berupa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH),” tegasnya. (Red)
- Penulis: obygera




Saat ini belum ada komentar