Breaking News
light_mode
Trending Topik
Beranda » Pemerintahan » Dislutkan Sumbawa Pantau Perkembangan Izin Perusahaan Tambak Udang

Dislutkan Sumbawa Pantau Perkembangan Izin Perusahaan Tambak Udang

  • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
  • visibility 39
  • comment 0 komentar

SUMBAWA, Samotamedia.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penutupan sementara terhadap enam usaha tambak udang di Kabupaten Sumbawa. Penghentian sementara ini, lantaran belum melengkapi izin berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2025.

“Penutupan sementara dilakukan pemerintah karena enam perusahaan tersebut belum memiliki perizinan berusaha terverifikasi dalam OSS dan belum memiliki sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB),” kata Kadislutkan Sumbawa, Rahmat Hidayat, Rabu (18/2/26)

Perusahaan tambak udang yang dihentikan sementara itu, rata-rata merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) yang merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), sehingga tidak ada kewenangan daerah yang berkaitan dengan proses perizinan tersebut.

“Jadi, perusahaan yang dihentikan sementara itu merupakan PMA. Kami juga akan tetap memantau perkembangan atas proses perizinan terhadap perusahaan tersebut,” ucapnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan ketentuan Permen KP Nomor 22 Tahun 2024 tentang cara pembesaran ikan yang baik, maka sertifikat CBIB sangat penting. Penghentian sementara aktivitas usaha dilakukan pada siklus baru, sedangkan budidaya yang berlangsung tetap dilakukan hingga panen.

“Penghentian sementara tetap akan dilakukan pemerintah hingga perusahaan tersebut memiliki perizinan berusaha terverifikasi dalam OSS dan memiliki sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB),” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima dari para pelaku tambak, mereka sebenarnya bukan tidak mau mengurus izin tetapi terkendala perizinan melalui OSS. Karena khusus untuk perizinan berusaha ada beberapa perubahan regulasi yang mengakibatkan ada perubahan mekanisme di pengurusan izinnya.

“Kalau dulu kan ada PP nomor 5 tahun 2021 dan saat ini muncul lagi PP nomor 28 tahun 2025. Perubahan regulasi inilah yang harus disesuaikan oleh para pelaku tambak yang akan melakukan usaha,” ucapnya.

Penghentian sementara ini tidak ada batas waktu yang dikenakan kepada para pelaku tambak. Tetapi yang jelas selama izin mereka tidak lengkap, maka tidak boleh melakukan aktivitas usaha apapun dan jika melanggar pasti akan dikenakan sanksi sebagaimana aturan berlaku.

“Mereka (para pelaku tambak) sudah komit untuk menyelesaikan semua jenis perizinannya. Bahkan hasil pantauan terakhir kami sudah ada beberapa pelaku tambak sudah dalam proses pengurusan izin,” tukasnya. (02)

  • Penulis: obygera

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemda Sumbawa Akan Tindak Tegas Pangkalan LPG Nakal

    Pemda Sumbawa Akan Tindak Tegas Pangkalan LPG Nakal

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • visibility 70
    • 0Komentar

    SUMBAWA, Samotamedia.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengambil langkah tegas terhadap praktik nakal dalam distribusi LPG 3 kilogram. Wakil Bupati Sumbawa resmi mengeluarkan rekomendasi penutupan terhadap salah satu pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran berulang. Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 500.10.8/852/Ekon-SDA/IX/2025 yang ditujukan kepada Sales Area Manager Retail NTB PT Pertamina Patra Niaga di Mataram. Dalam […]

  • SELAMAT MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1446 HIJRIAH

    SELAMAT MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1446 HIJRIAH

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • visibility 48
    • 0Komentar
  • UPT PALD Sumbawa Buka Layanan Call Center

    UPT PALD Sumbawa Buka Layanan Call Center

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • visibility 46
    • 0Komentar

    SUMBAWA, Samotamedia.id – Masyarakat Kabupaten Sumbawa yang mengalami masalah karena septictank-nya penuh tak usah khawatir. Pasalnya, masyarakat bisa meminta bantuan kepada Unit Pelaksana Teknis Pengolahan Air Limbah Domestik (UPT PALD) Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa untuk melakukan penyedotan. Kepala UPT PALD Sumbawa, Dony Hermawansyah kepada wartwan mengatakan, untuk kemudahan akses, telah membuka layanan Call Center di […]

  • Bupati Sumbawa Ingatkan Pentingnya Revitalisasi Kawasan Kumuh

    Bupati Sumbawa Ingatkan Pentingnya Revitalisasi Kawasan Kumuh

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • visibility 98
    • 0Komentar

    SUMBAWA, Samotamedia.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus memperkuat langkah menuju pembangunan berkelanjutan dan pemerataan infrastruktur di seluruh wilayahnya. Salah satu upaya strategis tersebut diwujudkan melalui program revitalisasi kawasan kumuh di wilayah Jempol, yang digadang menjadi investasi jangka panjang bagi kemajuan daerah. Komitmen ini ditegaskan Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., saat memimpin Rapat Koordinasi […]

  • Dinas LH Sumbawa Harap TPST Segera Terwujud

    Dinas LH Sumbawa Harap TPST Segera Terwujud

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • visibility 31
    • 0Komentar

    SUMBAWA, Samotamedi.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa, mencatat produksi sampah plastik mencapai 11,93 persen dari total timbulan harian yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Raberas 297,97 ton per hari. “Produksi sampah plastik kita menjadi penyumbang nomor tiga setelah sampah makanan yang mencapai angka 21 persen dan kayu di angka 15,3 persen,” Kata […]

  • Pemda Sumbawa Akan Hadirkan Mall Pelayanan Publik

    Pemda Sumbawa Akan Hadirkan Mall Pelayanan Publik

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • visibility 78
    • 0Komentar

    SUMBAWA, Samotamedia.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya untuk menghadirkan Mall Pelayanan Publik (MPP) sebagai wujud integrasi layanan masyarakat dalam satu lokasi. Program nasional ini diharapkan menjadi terobosan untuk mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintah maupun swasta. Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa, […]

expand_less