Breaking News
light_mode
Trending Topik
Beranda » Pemerintahan » Dislutkan Sumbawa Catat 190 Tambang Udang Jalani Aktivitas di Sumbawa

Dislutkan Sumbawa Catat 190 Tambang Udang Jalani Aktivitas di Sumbawa

  • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
  • visibility 45
  • comment 0 komentar

SUMBAWA, Samotamedia.id – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Sumbawa, mencatat sekitar 190 tambak udang beroperasi dan terdata dalam Online Single Submission meliputi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

“Skala besar (PMA) ada 8 badan usaha, kalau PMDN kita bagi lagi ada skala besar, menengah, kecil, dan mikro. Skala mikro paling banyak sekitar ada 93 terutama tambak tradisional,” kata Kadislutkan melalui Kabid Budidaya Perikanan Naeli Zakiyah, Senin (16/2/26).

Diakuinya, persoalan tambak udang saat ini menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terutama badan usaha PMA. Bahkan pemerintah juga sudah melakukan kesepakatan bersama dengan para pengusaha tambak udang khususnya PMA untuk mematuhi aturan.
“Kita fokus dulu ke perusahaan tambak udang dulu skala besar dan menengah dulu ada sekitar 50 badan usaha yang terdata melakukan aktivitas,” ucapnya.

Naeli melanjutkan, sektor pertambakan leading sektor nya berada di Dislutkan berdasarkan produk yang dihasilkan. Tetapi di proses pengurusan izin sangat berkaitan dengan dinas dan instansi lain apalagi prosesnya melalui OSS sebelum PP nomor 25 tahun 2025.

“Jadi, kita ini (Dislutkan) berada di bagian akhir proses perizinan karena sifatnya hanya mengeluarkan rekomendasi saja. Sementara untuk izin lain berada di leading sektor yang lain,” ujarnya.

Rekomendasi itupun hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan aktivitas usaha dengan skala menengah dan besar dengan tingkat resiko yang tinggi. Kalau untuk izin tambak skala kecil dan mikro akan terbit secara otomatis untuk proses perizinannya.

“Persetujuan lingkungannya hanya sebatas pernyataan mandiri, PPKPR juga pernyataan mandiri dan langsung memiliki sertifikasi standar non verifikasi sebagai dasar melakukan aktivitas usaha,” jelasnya.

Berdasarkan PP 51 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko untuk tambak skala UMK (usaha mikro kecil) atau kurang atau sampai dengan 10 hektare. Maka surat pernyataan kesanggupan pengolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) akan terbit secara otomatis.

“Aturan itu, menjadikan pengelola tambak udang dengan luas 10 hektare bisa melakukan usahanya hanya berbekal SPPPL, UKL- UPL dan AMDAL, ” jelasnya.

Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) nomor 4 tahun 2021 menjelaskan, untuk tambak dengan luas kurang dari 10 hektare, maka hanya mengantongi SPPL. Sementara untuk luas kurang 500 hektar hanya mengantongi UKL- UPL sedangkan untuk luas lebih dari 500 hektare wajib mengantongi izin AMDAL.

“Aturan itu sudah menjelaskan secara rinci untuk masalah izinnya dan di Sumbawa belum ada perusahaan yang mengelola tambak udang lebih dari 500 hektare,” tukasnya. (02)

  • Penulis: obygera

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditutup Gubernur NTB, Turnamen Bulutangkis Gubernur Cup 2025 Berlangsung Sukses

    Ditutup Gubernur NTB, Turnamen Bulutangkis Gubernur Cup 2025 Berlangsung Sukses

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • visibility 80
    • 0Komentar

    SUMBAWA, Samotamedia.id – Kejuaraan bulutangkis Gubernur NTB Cup 2025 tingkat pelajar resmi berakhir pada Jum’at (19/12/25) Sore di Gedung Bulutangkis Pragas Sumbawa. Turnamen yang diselenggarakan oleh Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kabupaten Sumbawa ini berlangsung sukses dan ditutup langsung oleh Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal. Turnamen ini merupakan rangkaian dalam memeriahkan HUT NTB […]

  • 73 Desa di Sumbawa Sedang Proses Pembangunan KDKMP

    73 Desa di Sumbawa Sedang Proses Pembangunan KDKMP

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
    • visibility 14
    • 0Komentar

    SUMBAWA, Samotamedia.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyiapkan skema pinjam pakai aset untuk mempercepat pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Tujuannya untuk mempercepat realisasi program pemerintah pusat tersebut. “Jadi, hasil rapat koordinasi kemarin mengerucut pada penerapan mekanisme pinjam pakai antara pemegang aset dan dinas teknis terkait sebagai upaya percepatan pelaksanaan program tersebut di daerah,” kata […]

  • Pemda Sumbawa Berhasil Turunkan Angka Stunting

    Pemda Sumbawa Berhasil Turunkan Angka Stunting

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • visibility 106
    • 0Komentar

    SUMBAWA, Samotamedia.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus menunjukkan komitmennya dalam menurunkan angka stunting di wilayah setempat. Dalam kurun waktu sekitar delapan hingga sembilan bulan terakhir, upaya lintas sektor yang dilakukan secara gotong royong membuahkan hasil positif. Berdasarkan data Dinas Kesehatan, angka stunting di Kabupaten Sumbawa pada akhir Oktober 2025 tercatat turun hingga 10,58 persen, atau […]

  • Perkuat Ketahanan Ekonomi, Wabup Sumbawa Ikuti Rakor TPAKD

    Perkuat Ketahanan Ekonomi, Wabup Sumbawa Ikuti Rakor TPAKD

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • visibility 79
    • 0Komentar

    SUMBAWA, Samotamedia.id – Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menghadiri Rapat Koordinasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Tahun 2025 yang digelar di Ballroom Danarote, Balai Kartini, Jakarta, Jumat (10/10). Kehadiran Wabup mewakili Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebagai bentuk komitmen daerah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui peningkatan akses keuangan masyarakat. Rakor bertema “Memperkuat Ketahanan […]

  • Pemda Sumbawa Akan Tindak Tegas Pangkalan LPG Nakal

    Pemda Sumbawa Akan Tindak Tegas Pangkalan LPG Nakal

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • visibility 82
    • 0Komentar

    SUMBAWA, Samotamedia.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengambil langkah tegas terhadap praktik nakal dalam distribusi LPG 3 kilogram. Wakil Bupati Sumbawa resmi mengeluarkan rekomendasi penutupan terhadap salah satu pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran berulang. Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 500.10.8/852/Ekon-SDA/IX/2025 yang ditujukan kepada Sales Area Manager Retail NTB PT Pertamina Patra Niaga di Mataram. Dalam […]

expand_less