Fraksi PAN DPRD Sumbawa Setujui Dua Ranperda Usulan Pemda Sumbawa
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar

SUMBAWA, Samotamedia.id – – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Sumbawa menyatakan persetujuannya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah, yakni Ranperda Perubahan Kedua atas Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah serta Ranperda Perubahan atas Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan ini disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, dengan catatan penting yang disuarakan Fraksi PAN untuk menjadi perhatian serius pemerintah.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PAN menegaskan agar hak delegatif camat yang telah dicabut sejak tahun 2022 dikembalikan sebagaimana sebelumnya. Menurut Fraksi PAN, pengembalian hak delegatif ini sangat penting untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat di tingkat kecamatan. “Camat adalah pejabat terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Dengan kewenangan delegatif, pelayanan publik akan lebih efisien, dekat, dan dapat mengurangi beban birokrasi di tingkat kabupaten,” tegas juru bicara Fraksi PAN Syamsul Hidayat, S.E
Selain itu, Fraksi PAN juga menyoroti serius kondisi ruas jalan lintas Langam–Mamak yang rusak parah dan belum tersentuh perbaikan selama lebih dari 27 tahun. Kerusakan jalan ini dinilai menghambat aktivitas ekonomi, pendidikan, dan akses pelayanan dasar masyarakat di wilayah tersebut. Fraksi PAN mendesak Pemerintah Daerah agar menjadikan perbaikan jalan Langam–Mamak sebagai prioritas pembangunan infrastruktur, mengingat dampaknya yang sangat luas bagi kesejahteraan warga.
Dengan catatan-catatan tersebut, Fraksi PAN berharap agar pembahasan kedua Ranperda bersama DPRD dan Pemda dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat Sumbawa. (Red)
- Penulis: obygera
Saat ini belum ada komentar