Masih Minim, Dinas KUKMIndag Tetap Sosialisasikan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Kecil
- calendar_month Kam, 7 Mei 2026
- visibility 13
- comment 0 komentar

SUMBAWA, Samotamedia.id – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan (KUKMIndag) Kabupaten Sumbawa tetap gencar melakukan sosialisasi terkait kebijakan sertifkat halal. Hal ini lantaran masih minimnya sertifikasi tersebut yang hanya diperkirakan 2.000 dari 20.000 pelaku usaha.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan sertifikasi halal dengan menggandeng beberapa lembaga lainnya. Sehingga seluruh pelaku UMKM bisa mengantongi sertifikat halal,” ujar Kepala Dinas KUKMindag Sumbawa E.S. Adi Nusantara, Kamis (7/5/26).
Diungkapkannya, kendala utama atas capaian yang masih rendah ini, karena rata-rata pelaku UMKM berasumsi tidak mendapatkan keuntungan dari sertifikasi halal yang akan diterima. Meskipun program sertifikasi halal ini gratis, tetapi asumsi para pelaku usaha meski tanpa sertifikasi banyak masyarakat yang mengkonsumsi olahan mereka. Pihaknya tetap berupaya maksimal untuk terus melakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha.
Sehingga para pendamping ini kesulitan untuk melakukan sertifikasi karena mereka dipaksa membeli produk yang akan dilakukan sertifikasi halal. Sosialisasi program sertifikasi halal akan terus dimasifkan ke masyarakat dengan harapan mereka bisa mengikuti program tersebut.
“Sertifikasi halal ini sebenarnya sebagai tanggung jawab mereka terutama mereka yang menyajikan konsumsi untuk memastikan produk yang mereka jual sudah memiliki label halal,” ujarnya.
Adi menyebutkan, jika mengacu ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Bahkan pemerintah menegaskan, kewajiban tersebut mulai diterapkan pada tanggal 18 Oktober 2026 termasuk UMKM.
“Berdasarkan UU nomor 33 tahun 2014 dan peraturan presiden (PP) nomor 39 tahun 2021 mereka yang tidak memiliki sertifikasi halal akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Bahkan di aturan tersebut kata dia, sudah sangat jelas bagi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikasi halal, maka pemerintah berhak memberikan surat teguran. Selain itu, pelaku usaha juga akan dikenakan denda administratif maksimal Rp2 miliar, termasuk juga penarikan produk dari pasaran.
“Pemerintah juga bisa mencabut izin edar atau izin usaha terutama bagi restoran, kafe dan hotel yang beroperasi sebagai bentuk tindakan tegas dari pemerintah,” pungkasnya. (01)
- Penulis: obygera




Saat ini belum ada komentar