WFH Mulai Diberlakukan di Kabupaten Sumbawa
- calendar_month Jum, 17 Apr 2026
- visibility 2
- comment 0 komentar

SUMBAWA, Samotamedia.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa mulai memberlakukan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada, Jumat (17/4/26). Pemberlakuan WFH itu juga akan diawasi dan yang tidak bekerja akan diberikan sanksi.
“Kita sudah mulai menerapkan WFH dan BKSDM juga sudah menyiapkan sistem absensi elektronik bagi ASN yang menerima surat tugas selama WFH,” kata Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori.
Ia melanjutkan, mengacu ke surat edaran yang disampaikan Provinsi NTB, setiap kebijakan WFH akan diserahkan ke OPD masing-masing. Meski WFH tetapi pengawasan tetap akan dilakukan pemerintah untuk memantau ASN yang bekerja atau sebaliknya.
“Jadi, WFH itu tetap bekerja bukan libur, sehingga kami tetap akan melakukan pengawasan dan kami pastikan akan memberikan sanksi tegas bagi yang bolos,” tegasnya.
Meski penerapan WFH sudah diberlakukan, tetapi sektor pelayanan dasar tidak boleh terkendala. Pihaknya juga akan tetap melakukan evaluasi setiap pekan untuk memastikan penerapan WFH ini berjalan sesuai arahan pemerintah.
“Pelayanan dasar tidak boleh terganggu meskipun WFH,sehingga kami minta agar pimpinan OPD yang menaungi sektor tetap melakukan pemantauan secara berkala,” ujarnya.
Di pelaksanaan nanti lanjutnya, pemerintah tetap memperhatikan komposisi dan proporsi ASN yang akan melaksanakan WFH. Hal itu perlu dilakukan karena tidak semua ASN bekerja dari rumah, melainkan akan dipastikan sebagaimana proporsionalnya.
“Proporsi ASN terutama pelayanan publik langsung ataupun pelayanan publik lainnya ini tetap menjadi atensi kami supaya dalam pelaksanaan nantinya tidak ada kendala,” jelasnya.
Semua daerah lanjutnya, akan melakukan laporan tingkat efisiensi energi yang digunakan selama penerapan WFH. Pelaporan itu juga akan dilakukan secara langsung, sehingga tidak ada yang dimanipulasi.
“Sanksinya yang kita kenakan nanti bagi mereka yang tidak melaksanakan tugas mulai dari pemotongan TPP hingga sanksi lainnya. Sehingga dalam pelaksanaan nanti tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (01)
- Penulis: obygera




Saat ini belum ada komentar