Bapenda Sumbawa Akan Maksimalkan Pendapatan Pajak Reklame
- calendar_month Sen, 29 Sep 2025
- visibility 46
- comment 0 komentar

SUMBAWA, Samotamedia.id – Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat koordinasi penertiban reklame bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para pelaku usaha reklame, Senin (29/9/2025). Pertemuan yang berlangsung di ruang Kepala Bapenda tersebut menjadi forum penting untuk menyatukan persepsi dalam menata tata kelola reklame agar lebih tertib, estetis, sekaligus meningkatkan kontribusi pada pendapatan daerah.
Dari hasil rapat, disepakati empat poin utama. Pertama, pengurusan izin reklame akan dilakukan lebih sederhana dengan mekanisme satu pintu, termasuk rekomendasi teknis dari dinas terkait. Kedua, penertiban dilakukan terhadap ruang reklame yang kosong atau tidak terpakai agar tampilan kota lebih rapi dan indah.
Ketiga, setiap pelaku usaha diwajibkan melaporkan pajak reklame dengan tarif 25 persen. Keempat, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas. Bentuknya, denda 1 persen per bulan bagi keterlambatan pembayaran. Jika sudah diberikan surat teguran namun tetap tidak diindahkan, reklame terkait akan dipasangi stiker peringatan hingga pencabutan dilakukan.
Kepala Bapenda Sumbawa, Hardianto, ST menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit dunia usaha, melainkan demi penataan kota dan optimalisasi pendapatan daerah.
“Pemerintah membuka ruang kemudahan izin, tetapi juga memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar. Kami ingin tata kelola reklame di Sumbawa lebih tertib, indah, dan bermanfaat bagi semua,” tegasnya.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih teratur, sekaligus memperkuat kepatuhan pajak reklame sebagai bagian dari pembangunan daerah. (Red)
- Penulis: obygera




Saat ini belum ada komentar